Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah lembaga jaminan sosial yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan jaminan bagi para pekerja dan tenaga kerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan didirikan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak pekerja, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan pemeliharaan kesehatan. Program ini penting dalam menciptakan perlindungan sosial bagi para pekerja dan memberikan rasa aman serta kepastian dalam menghadapi risiko ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah sebuah lembaga jaminan sosial di Indonesia yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan jaminan bagi para pekerja dan tenaga kerja. Program ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2015. BPJS Ketenagakerjaan merupakan penggabungan dari dua lembaga sebelumnya, yaitu Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam konteks pekerjaan, termasuk kecelakaan saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja.
Cakupan perlindungan JKK BPJS TK 2019 mencakup:
- Perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja selama perjalanan pergi, pulang, dan di tempat kerja, serta perjalanan dinas.
- Perawatan medis yang diberikan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis.
- Santunan upah saat tidak bekerja (100% selama 6 bulan pertama, 75% selama 6 bulan kedua, dan 50% setelah itu sampai sembuh).
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta.
- Bantuan beasiswa untuk satu anak. Beasiswa pendidikan senilai Rp12 juta diberikan kepada satu anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
- Bantuan untuk mempersiapkan kembali kegiatan bekerja. Pendampingan diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja mulai dari perawatan di rumah sakit hingga peserta dapat kembali bekerja.
- Rincian lengkap tentang santunan yang diberikan terdapat dalam Program JKK BPJS TK.
Besaran iuran JKK BPJSTK tergantung pada kategori pekerja:
- Kategori Pekerja Penerima Upah: Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja, dievaluasi paling lama setiap 2 tahun. Besaran iuran berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari upah yang dilaporkan, tergantung pada tingkat risiko pekerjaan.
- Kategori Pekerja Bukan Penerima Upah: Individu yang terdaftar sebagai peserta BPJSTK membayar iuran sebesar 0,21% berdasarkan nilai proyek.
- Kategori Jasa Konstruksi: Iuran sebesar Rp370.000 ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor. Besaran iuran tergantung pada nilai proyek dengan rumus yang diberikan.
Ketika terjadi kecelakaan kerja sejak 1 Juli 2015, perlu diperhatikan bahwa terdapat batas waktu klaim selama 2 tahun sejak tanggal kejadian kecelakaan.
Perusahaan wajib melaporkan kecelakaan secara lisan atau elektronik kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah kejadian. Selanjutnya, perusahaan harus mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Proses pengurusan JKK melibatkan pengisian Formulir BPJS Ketenagakerjaan 3 (laporan kecelakaan tahap I) oleh pengusaha/perusahaan dan mengirimkannya kepada BPJSTK dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak terjadinya kecelakaan.
Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi Formulir 3a BPJS Ketenagakerjaan (laporan kecelakaan tahap II) dan mengirimkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayar santunan serta ganti rugi atas kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja atau ahli warisnya.
Formulir 3a BPJS Ketenagakerjaan berfungsi sebagai pengajuan pembayaran jaminan dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang relevan.
Jaminan Kematian (JKm)
Jaminan Kematian (JKm) BPJS TK memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja sebagai berikut:
- Santunan Kematian: Ahli waris menerima manfaat uang tunai saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- Santunan Berkala 24 Bulan: Ahli waris menerima santunan uang tunai sebesar Rp4,8 juta yang dibayarkan dalam 24 bulan.
- Biaya Pemakaman: BPJS TK memberikan biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.
- Bantuan Beasiswa: Setiap peserta yang telah menjadi peserta selama minimal 5 tahun menerima bantuan beasiswa sebesar Rp12 juta untuk satu anak.
- Total Manfaat: Jumlah total manfaat jaminan kematian yang diterima adalah sebesar Rp36 juta.
Besaran iuran JKm BPJSTK tergantung pada kategori pekerja:
- Kategori Pekerja Penerima Upah: Besar iuran sebesar 0,3% dari upah yang dilaporkan.
- Kategori Pekerja Bukan Penerima Upah: Besar iuran sebesar Rp6.800,-.
- Kategori Jasa Konstruksi: Besaran iuran dimulai dari 0,21% berdasarkan nilai proyek.
Proses pengurusan JKm dapat dilakukan oleh pengusaha atau keluarga tenaga kerja yang meninggal dunia dengan mengisi dan mengirimkan Formulir 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan bukti-bukti berikut ini:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli dari tenaga kerja yang bersangkutan.
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan.
- Salinan atau fotokopi KTP atau SIM dan Kartu Keluarga tenaga kerja yang masih berlaku.
- Identitas ahli waris (fotokopi KTP atau SIM dan Kartu Keluarga).
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
- Surat Kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika pengambilan JKm ini dikuasakan).
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan manfaat berupa uang tunai yang merupakan akumulasi dari iuran dan hasil pengembangan, yang dibayarkan secara sekaligus dalam kondisi berikut:
- Peserta mencapai usia 56 tahun.
- Peserta meninggal dunia.
- Peserta mengalami cacat total tetap.
Usia pensiun mencakup peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, mengalami PHK, atau sedang tidak aktif bekerja di mana pun, serta peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia secara permanen.
Hasil pengembangan JHT setidaknya sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika peserta telah menjadi peserta selama minimal 10 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Maksimum 10% dari total saldo untuk persiapan usia pensiun.
- Maksimum 30% dari total saldo untuk keperluan uang perumahan. Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta.
Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, pembayaran JHT akan dilakukan saat peserta tersebut berhenti bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besaran saldo JHT dan hasil pengembangannya sekali dalam setahun.
Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT adalah sebagai berikut:
- Janda/duda
- Anak
- Orang tua, cucu
- Saudara kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat Jika tidak ada ahli waris dan wasiat, JHT akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan.
Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, tanggung jawab perusahaan.
Besaran iuran JHT tergantung pada kategori pekerja:
- Kategori Pekerja Penerima Upah: Besaran iuran sebesar 5,7% dari upah (2% dari pekerja dan 3,7% dari pemberi kerja).
- Kategori Pekerja Bukan Penerima Upah: Besaran iuran sebesar 2% dari upah yang dilaporkan.
Proses pengurusan JHT melibatkan langkah-langkah berikut:
- Iuran JHT yang dibayar oleh pemberi kerja tidak dihitung sebagai penghasilan karyawan atau tidak menambah penghasilan bruto karyawan.
- Iuran JHT yang dibayarkan sendiri oleh karyawan dikurangkan dari penghasilan bruto karyawan dalam perhitungan PPh karyawan tersebut. Pajak akan dikenakan saat karyawan menerima JHT.
- Setiap permintaan pembayaran JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan Formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu pesertaBPJS Ketenagakerjaan asli. 2.
- Fotokopi kartu identitas diri KTP atau SIM.
- Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Kartu Keluarga (KK).
- Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi VISA.
- Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Fotokopi surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
- Surat pernyataan belum bekerja lagi.
Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), POLRI, atau ABRI memiliki prosedur tersendiri.
Demikianlah proses pengurusan Jaminan Hari Tua (JHT). Penting bagi peserta untuk mengikuti langkah-langkah tersebut guna memastikan hak dan manfaat JHT dapat diperoleh dengan tepat dan sesuai ketentuan. Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci.
Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan pensiun adalah bentuk jaminan sosial yang bertujuan untuk memastikan peserta dan ahli warisnya mempertahankan standar hidup yang layak setelah peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia. Dana pensiun akan diberikan ketika peserta memenuhi kriteria tersebut atau jika peserta pindah ke luar negeri secara permanen.
Manfaat Jaminan Pensiun yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi:
- Manfaat Pensiun Hari Tua: Sejumlah uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta saat mencapai usia pensiun dan terus diterima hingga peserta meninggal dunia, asalkan peserta telah membayar iuran selama minimal 15 tahun atau setara dengan 180 bulan.
- Manfaat Pensiun Janda/Duda: Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris peserta (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
- Manfaat Pensiun Cacat: Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap setelah menjadi peserta selama minimal 1 bulan dan tingkat kecacatan mencapai minimal 80%.
- Manfaat Pensiun Anak: Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak-anak peserta (maksimal 2 anak yang terdaftar dalam program pensiun) sampai dengan anak mencapai usia 23 tahun.
- Manfaat Pensiun Orang Tua: Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang. Manfaat ini diberikan secara berkala setiap bulan dengan nilai maksimal hingga 40% dari upah.
Untuk menjadi peserta Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, seseorang harus terdaftar dan membayar iuran. Peserta terdiri dari pekerja pada perusahaan, pekerja pada individu, dan pemberi kerja lainnya. Pemberi kerja dapat mengikutsertakan pekerja mereka dalam Program Jaminan Pensiun sesuai dengan tahap kepesertaan yang ditentukan.
Usia pensiun ditetapkan berdasarkan tahun kelahiran peserta. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan pada 56 tahun, dan setiap 3 tahun, usia pensiun akan bertambah 1 tahun hingga mencapai usia pensiun 65 tahun.
Iuran Program Jaminan Pensiun dihitung sebesar 3% dari upah, terdiri dari 2% iuran dari pemberi kerja dan 1% iuran dari pekerja. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Batas upah tertinggi yang digunakan dalam perhitungan iuran pada tahun 2019 adalah Rp8.512.400.
Penting bagi peserta untuk memahami prosedur dan ketentuan Program Jaminan Pensiun serta memastikan pembayaran iuran dilakukan secara teratur. Untuk memperoleh manfaat pensiun yang maksimal, peserta perlu menjaga kepesertaan mereka dengan memberitahukan perubahan tempat kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan kartu peserta selalu terbarui.
Proses pengajuan manfaat pensiun melibatkan pengisian formulir 5 BPJS Ketenagakerjaan yang harus dilakukan oleh peserta. Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli.
- Kartu identitas diri seperti KTP atau SIM (fotokopi).
- Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan pengadilan hubungan industrial.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan (fotokopi).
- Surat pernyataan bahwa peserta tidak bekerja lagi di Indonesia.
- Fotokopi paspor dan visa jika peserta pindah secara permanen ke luar negeri.
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, kepolisian, atau kelurahan (jika ahli waris mengajukan manfaat pensiun janda/duda).
- Fotokopi kartu keluarga (jika ahli waris mengajukan manfaat pensiun janda/duda).
Pemberi kerja juga memiliki tanggung jawab dalam mendaftarkan pekerjanya ke Program Jaminan Pensiun dan melaporkan upah secara benar. Jika terjadi kekurangan pembayaran iuran karena pelaporan upah yang tidak sesuai, maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi peserta dan ahli warisnya pada masa pensiun, cacat, atau meninggal dunia. Dengan memahami ketentuan dan proses pengurusan Jaminan Pensiun, peserta dapat memastikan keberlangsungan kehidupan yang layak dan terjamin dalam jangka waktu setelah bekerja.
Kesimpulan
Kesimpulan dari artikel di atas adalah Program Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program-program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja dan ahli warisnya. Program-program ini memberikan manfaat uang tunai dalam berbagai bentuk seperti santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, bantuan beasiswa, manfaat pensiun hari tua, pensiun janda/duda, pensiun cacat, pensiun anak, dan pensiun orang tua. Besar iuran untuk setiap program berbeda-beda tergantung pada kategori pekerja. Pengurusan program-program ini membutuhkan pengisian formulir dan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Melalui program-program jaminan sosial ini, diharapkan para pekerja dan keluarganya dapat memiliki perlindungan finansial yang memadai dalam berbagai situasi, sehingga dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak.